RUANG LINGKUP KOPERASI
Koperasi
adalah badan usaha bersama dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
•
Prinsip
Munkner
•
Prinsip
Rochdale
•
Prinsip
Raiffeisen
•
Prinsip
Herman Schulze
•
Prinsip
ICA (International Cooperative Allience)
•
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
•
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
I. KONSEP KOPERASI
•
Konsep
Koperasi Barat
Konsep ini menyatakan
bahwa koperasi ini dibentuk secara sukarela oleh mereka dengan kepentingan yang
sama .Maksudnya biar tercipta keuntungan timbal balik antara para anggotanya
maupun perusahaan koperasi itu sendiri.
•
Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep ini menyatakan bahwa
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah untuk menunjang
perencanaan nasional . Tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi kepemilikan kolektif
•
Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Konsep ini memang mirip
dengan konsep koperasi sosialis yaitu memiliki ciri adanya dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaannya dan pengembangannya..Tujuannya adalah
untuk meningkkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
II.Latar Belakang Timbulnya Aliran
Koperasi
Perbedaan
aliran dalam koperasi berkaitan erat dangan keterkaitan faktor ideology ,
system perekonomian dan aliran koperasi
• Aliran
Koperasi
Secara umum
aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan
peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan
pemerintah. Menurut Paul hubret casselman membagi menjadi 3 aliran yaitu :
• Aliran
yuridisk
Menurut
aliran ini pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya
koperasi sehingga maju tidaknya koperasi berada di tangan anggota koperasi itu
sendiri.
• Aliran
Sosialis
Menurut
aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi.Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa
Timur dan Rusia.
• Aliran
Persemakmuran
Aliran ini
memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan
kualitas ekonomi masyarakat.
Sumber :
abbinoto.wordpress.com . bab 1 konsep, aliran, dan sejarah koperasi. Sriyanto
2008
III. Sejarah
perkembangan koperasi
• Sejarah
lahirnya koperasi
Koperasi
pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem
Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas. Dan untuk membebaskan
penderitaannya ,maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi.
Koperasi
modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di inggris yaitu kota
Rochdale pada tahun 1844. Perkembangan koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi
perkembangan gerakan koperasi di inggris maupun diluar inggris.jumlah koperasi
di inggris mencapai 100 unit
The Womens
Cooperative Guild yamg di bentuk pada tahun 1883.
revolusi
industri perancis juga mendorong berdirinya koperasi
Charles
fourier(1772-1873)menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat
dengan membentuk fakanteres,suatu perkumpulan yang terdiri dari 300sampai 400
keluarga bersifat komunal.
• Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonasia
Badan hukum
pertama ada di indonesia adalah sebuah koperasi di leuwiliang,yang didirikan
pada 16 desember 1895 oleh Raden ngabien ariawiritaadmadja, Patih purwokerto,
bersama kawan-kawan mendirikan Bank simpan pinjam semacam bank tabungan .
Pada tahun
1965 pemerintah mengeluarkan undang-undang No.14 tahun 1965,dimana prisip
NASAKOM diterapkan pada koperasi,peraturan pemerintah tersebut juga sekaligus
memperjelas kedudukan koperasi dalam suatu usaha jasa keuangan yang membedakan
koperasi yang bergerak di sektor moneter dan sector rill
Pengertian Ekonomi Koperasi
Secara Garis
Besar, Pengertian/Definisi Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum.
Koperasi
adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan
orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi
menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan
mensejahterakan anggotanya.
Koperasi
Sebagai Lembaga Ekonomi, merupakan badan usaha yang mampu menghasilkan
keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya, dengan menggunakan
sistem manajemen usaha sbg badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal,
brand koperasi maksimal.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara
sukarela menjadi anggota koperasi;
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu
koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Menurut UU
No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
1. Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2. Koperasi Konsumen adalah koperasi
beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual
barang konsumsi.
3. Koperasi Produsen adalah koperasi
beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan
bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi
yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
5. Koperasi Jasa adalah Koperasi yang
bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Berikut di
bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi
di indonesia.
· Landasan Idiil = Pancasila
· Landasan Mental = Setia kawan dan
kesadaran diri sendiri
· Landasan Struktural dan gerak = UUD
1945 Pasal 33 Ayat 1
Fungsi dan
Peran Koperasi
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran
koperasi sebagai berikut:
1. Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko-gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5. Mengembangkan kreativitas dan
membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
6. Sebagai urat nadi kegiatan
perekonomian indonesia.
7. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial
ekonomi indonesia.
8. Untuk meningkatkan kesejahteraan
warga negara indonesia.
Prinsip-Prinsip Ekonomi Koperasi
PRINSIP
EKONOMI DAN KOPERASI
Di dalam
ilmu ekonomi terdapat apa yang disebut sebagai Prinsip Ekonomi, sepuluh prinsip
ekonomi tersebut adalah:
1. Kita Selalu Melakukan Trade Off.
2. Biaya adalah Segala Sesuatu yang Anda
korbankan untuk memperoleh sesuatu.
3. Orang Rasional Berpikir Secara
Bertahap.
4. Orang Selalu bereaksi terhadap
insentif.
5. Perdagangan Dapat Menguntungkan Semua
Pihak.
6. Pasar Secara Umum Merupakan Wahana
yang Baik Guna Mengkoordinasikan Kegiatan Ekonomi.
7. Pemerintah Ada Kalanya Dapat
Memperbaiki Hasil Kerja Mekanisme Pasar.
8. Standar Hidup di suatu negara
tergantung pada kemampuannya memproduksi barang dan jasa.
9. Harga-harga akan meningkat apabila
pemerintah mencetak uang terlalu banyak.
10.
Masyarakat
menghadapi trade-off jangka pendek antara inflasi dan pengangguran.
Prinsip Ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan tindakan
ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh
hasil yang maksimal.Prinsip ekonomi adalah dengan pengorbanan sekecil-kecilnya
untuk memperoleh hasil tertentu, atau dengan pengorbanan tertentu untuk
memperoleh hasil semaksimal mungkin.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota
dalam [ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan,
pelatihan, dan informasi.
Ide yang melandasi lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara
lain adalah solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, sikap memperhatikan
kepentingan orang lain selain kepentingan diri sendiri (alturisme), keadilan,
keadaan perekonomian negara, dan peningkatan kesejahteraan bersama. Prinsip
koperasi itu sendiri merupakan garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan
oleh koperasi unuk melaksanakaan nila-nilai koperasi dalam praktik kerjanya.Ia
juga merupakan landasan kerja bagi koperasi dalam melakukan organisasi dan
bisnisnya yang sekaligus merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang
membedakannya dari perusahaan-perusahaan non koperasi.
Prinsip
koperasi pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi Rochdale pada tahun 1844.
Ia berisi rumusan yang disepakati oleh seluruh anggota tentang cara-cara
bekerja bagi suatu koperasi konsumsi, yaitu sebagai berikut :
1. Menjual barang murni, harus asli, dan
dengan menggunakan timbangan yang benar.
2. Menjual secara tunai.
3. Menjual sesuai dengan harga pasar.
4. Seorang anggota berhak memiliki satu
suara.
5. Tidak membeda-bedakan aliran politik
dan agama anggota.
6. Pengawasan dilakukan secara
demokratis.
7. Keanggotaannya bersifat terbuka.
8. Bunga atas modal dibatasi.
9. Pembagian sisa hasil usaha sebanding
dengan jasa dan pembelian masing-masing anggota.
10.
Menyelenggarakan
pelatihan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
SALAH SATUNYA PRINSIP-PRINSIP EKONOMI
KOPERASI :
1. Prinsip Munkner
2. Prinsip Rochdale
3. Prinsip Raiffeisen
4. Prinsip Herman Schulze
5. Prinsip ICA (International
Cooperative Allience)
6. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU
No. 12 tahun 1967
7. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU
No. 25/1992.
1. MUNKNER
· Keanggotaan bersifat sukarela
· Keanggotaan terbuka
· Pengembangan anggota
· Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
· Manajemen dan pengawasan dilaksanakan
scr demokratis
· Koperasi sbg kumpulan orang-orang
· Modal yang berkaitan dg aspek sosial
tidak dibagi
· Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
· Perkumpulan dengan sukarela
· Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan
· Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
· Pendidikan anggota
2. ROCHDALE
· Pengawasan secara demokratis
· Keanggotaan yang terbuka
· Bunga atas modal dibatasi
· Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
· Penjualan sepenuhnya dengan tunai
· Barang-barang yang dijual harus asli
dan tidak yang dipalsukan
· Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip anggota
· Netral terhadap politik dan agama
3. RAIFFEISEN
· Swadaya
· Daerah kerja terbatas
· SHU untuk cadangan
· Tanggung jawab anggota tidak terbatas
· Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
· Usaha hanya kepada anggota
· Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang
4. HERMAN SCHULZE
· Swadaya
· Daerah kerja tak terbatas
· SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
· Tanggung jawab anggota terbatas
· Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
· Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
5. ICA
· Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
· Kepemimpinan yang demokratis atas
dasar satu orang satu suara
· Modal menerima bunga yang terbatas
(bila ada)
· SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat,
ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
· Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus
· Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
6. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
· Sifat keanggotaan sukarela dan
terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
· Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi
dalam koperasi
· Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
· Adanya pembatasan bunga atas modal
· Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
· Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
· Swadaya, swakarta dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7. Di Indonesia sendiri telah dibuat
sebuah Undang-Undang Tentang Prinsip Koperasi.
Prinsip Koperasi sesuai UU No. 25 Tahun 1992, antara lain sebagai berikut
:
· Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
· Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi.
· Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
dilakukan secara adil sebanfing dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
· Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
· Kemandirian.
· Pendidikan perkoperasian.
· Kerjasama antarkoperasi.
Ciri-Ciri Khas Ekonomi Koperasi
Ciri khas
yang di miliki koperasi yang tidak ada di perekonomian umum adalah :
1. Sistem permodalan yang bersifat
gotong royong.
Setiap anggota di berikan kewajiban untuk membayar simpanan
wajib dan simpanan pokok yang sudah di tentukan.
2. Sistem pengelolaan dan operasional
yang di laksanakan dan di pertanggung jawabkan
Pada anggota.
Maksudnya kepemilikan badan usaha tersebut adalah milik
anggota,sehingga memiliki kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan lembaga.
3. Dalam pelaksanaanya di peruntukkan
dan di prioritaskan untuk kepentingan anggotanya.
Ciri ekonomi seperti ini adalah dalam
rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya.
Dari
ciri-ciri prinsip ekonomi koperasi tersebut di atas menandakan bahwa terdapat
perbedaan antara prinsip ekonomi koperasi dengan prinsip ekonomi umum.Termasuk
dalam kerangka memperoleh laba yang harus di tetapkan oleh anggota besaran laba
tersebut.
Oleh
karenanya prinsip ekonomi koperasi sangat cocok untuk di terapkan dalam
masyarakat yang majemuk dan penuh keterbatasan fasilitas, Sedangkan prinsip
ekonomi umum adalah menentukan dalam penentuan pendapatan labanya di sesuaikan
dengan situasi dan kondisi saat tertentu.
Itulah yang
menjadi perbedaan dan ciri khusus perekonomian yang di susun dan di
laksananakan berdasarkan asas kooperatif.