Kamis, 08 November 2012

RUANG LINGKUP KOPERASI


RUANG LINGKUP KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha bersama dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
                   Prinsip Munkner
                   Prinsip Rochdale
                   Prinsip Raiffeisen
                   Prinsip Herman Schulze
                   Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
                   Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
                   Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992

I. KONSEP KOPERASI
                   Konsep Koperasi Barat
Konsep ini menyatakan bahwa koperasi ini dibentuk secara sukarela oleh mereka dengan kepentingan yang sama .Maksudnya biar tercipta keuntungan timbal balik antara para anggotanya maupun perusahaan koperasi itu sendiri.

                   Konsep Koperasi Sosialis
Konsep ini menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah untuk menunjang perencanaan nasional . Tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi kepemilikan kolektif

                   Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep ini memang mirip dengan konsep koperasi sosialis yaitu memiliki ciri adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaannya dan pengembangannya..Tujuannya adalah untuk meningkkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

II.Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dangan keterkaitan faktor ideology , system perekonomian dan aliran koperasi

• Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Menurut Paul hubret casselman membagi menjadi 3 aliran yaitu :
• Aliran yuridisk
Menurut aliran ini pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi sehingga maju tidaknya koperasi berada di tangan anggota koperasi itu sendiri.
• Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
• Aliran Persemakmuran
Aliran ini memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

Sumber : abbinoto.wordpress.com . bab 1 konsep, aliran, dan sejarah koperasi. Sriyanto 2008

III.     Sejarah perkembangan koperasi
• Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas. Dan untuk membebaskan penderitaannya ,maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi.
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di inggris yaitu kota Rochdale pada tahun 1844. Perkembangan koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di inggris maupun diluar inggris.jumlah koperasi di inggris mencapai 100 unit
The Womens Cooperative Guild yamg di bentuk pada tahun 1883.
revolusi industri perancis juga mendorong berdirinya koperasi
Charles fourier(1772-1873)menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan membentuk fakanteres,suatu perkumpulan yang terdiri dari 300sampai 400 keluarga bersifat komunal.

• Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonasia
Badan hukum pertama ada di indonesia adalah sebuah koperasi di leuwiliang,yang didirikan pada 16 desember 1895 oleh Raden ngabien ariawiritaadmadja, Patih purwokerto, bersama kawan-kawan mendirikan Bank simpan pinjam semacam bank tabungan .

Pada tahun 1965 pemerintah mengeluarkan undang-undang No.14 tahun 1965,dimana prisip NASAKOM diterapkan pada koperasi,peraturan pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam suatu usaha jasa keuangan yang membedakan koperasi yang bergerak di sektor moneter dan sector rill



Pengertian Ekonomi Koperasi
Secara Garis Besar, Pengertian/Definisi Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Koperasi Sebagai Lembaga Ekonomi, merupakan badan usaha yang mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya, dengan menggunakan sistem manajemen usaha sbg badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal, brand koperasi maksimal.
                                  

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1.    Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2.    Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
1.    Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2.    Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
3.    Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4.    Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
5.    Koperasi Jasa adalah Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.


Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
·       Landasan Idiil = Pancasila
·       Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
·       Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.    Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
4.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5.    Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
6.    Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia.
7.    Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia.
8.    Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia.

Prinsip-Prinsip Ekonomi Koperasi
PRINSIP EKONOMI DAN KOPERASI
Di dalam ilmu ekonomi terdapat apa yang disebut sebagai Prinsip Ekonomi, sepuluh prinsip ekonomi tersebut adalah:
1.    Kita Selalu Melakukan Trade Off.
2.    Biaya adalah Segala Sesuatu yang Anda korbankan untuk memperoleh sesuatu.
3.    Orang Rasional Berpikir Secara Bertahap.
4.    Orang Selalu bereaksi terhadap insentif.
5.    Perdagangan Dapat Menguntungkan Semua Pihak.
6.    Pasar Secara Umum Merupakan Wahana yang Baik Guna Mengkoordinasikan Kegiatan Ekonomi.
7.    Pemerintah Ada Kalanya Dapat Memperbaiki Hasil Kerja Mekanisme Pasar.
8.    Standar Hidup di suatu negara tergantung pada kemampuannya memproduksi barang dan jasa.
9.    Harga-harga akan meningkat apabila pemerintah mencetak uang terlalu banyak.
10.                       Masyarakat menghadapi trade-off jangka pendek antara inflasi dan pengangguran.
Prinsip Ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal.Prinsip ekonomi adalah dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil tertentu, atau dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Ide yang melandasi lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, sikap memperhatikan kepentingan orang lain selain kepentingan diri sendiri (alturisme), keadilan, keadaan perekonomian negara, dan peningkatan kesejahteraan bersama. Prinsip koperasi itu sendiri merupakan garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh koperasi unuk melaksanakaan nila-nilai koperasi dalam praktik kerjanya.Ia juga merupakan landasan kerja bagi koperasi dalam melakukan organisasi dan bisnisnya yang sekaligus merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan-perusahaan non koperasi.

Prinsip koperasi pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi Rochdale pada tahun 1844. Ia berisi rumusan yang disepakati oleh seluruh anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi, yaitu sebagai berikut :
1.    Menjual barang murni, harus asli, dan dengan menggunakan timbangan yang benar.
2.    Menjual secara tunai.
3.    Menjual sesuai dengan harga pasar.
4.    Seorang anggota berhak memiliki satu suara.
5.    Tidak membeda-bedakan aliran politik dan agama anggota.
6.    Pengawasan dilakukan secara demokratis.
7.    Keanggotaannya bersifat terbuka.
8.    Bunga atas modal dibatasi.
9.    Pembagian sisa hasil usaha sebanding dengan jasa dan pembelian masing-masing anggota.
10.                       Menyelenggarakan pelatihan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.

SALAH SATUNYA PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI :
1.    Prinsip Munkner
2.    Prinsip Rochdale
3.    Prinsip Raiffeisen
4.    Prinsip Herman Schulze
5.    Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
6.    Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
7.    Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992.

1. MUNKNER
·       Keanggotaan bersifat sukarela
·       Keanggotaan terbuka
·       Pengembangan anggota
·       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·       Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·       Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·       Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·       Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
·       Perkumpulan dengan sukarela
·       Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·       Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·       Pendidikan anggota
2. ROCHDALE
·       Pengawasan secara demokratis
·       Keanggotaan yang terbuka
·       Bunga atas modal dibatasi
·       Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·       Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·       Netral terhadap politik dan agama
3. RAIFFEISEN
·       Swadaya
·       Daerah kerja terbatas
·       SHU untuk cadangan
·       Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·       Usaha hanya kepada anggota
·       Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. HERMAN SCHULZE
·       Swadaya
·       Daerah kerja tak terbatas
·       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·       Tanggung jawab anggota terbatas
·       Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·       Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. ICA
·       Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
·       Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·       Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·       SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·       Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·       Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
6. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
·       Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·       Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·       Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·       Adanya pembatasan bunga atas modal
·       Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·       Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·       Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

7.    Di Indonesia sendiri telah dibuat sebuah Undang-Undang Tentang Prinsip Koperasi.
Prinsip Koperasi sesuai UU No. 25 Tahun 1992, antara lain sebagai berikut :

·       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
·       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
·       Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanfing dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
·       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
·       Kemandirian.
·       Pendidikan perkoperasian.
·       Kerjasama antarkoperasi.


Ciri-Ciri Khas Ekonomi Koperasi

Ciri khas yang di miliki koperasi yang tidak ada di perekonomian umum adalah :
1.    Sistem permodalan yang bersifat gotong royong.
Setiap anggota di berikan kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang sudah di tentukan.
2.    Sistem pengelolaan dan operasional yang di laksanakan dan di pertanggung jawabkan
Pada anggota.
Maksudnya kepemilikan badan usaha tersebut adalah milik anggota,sehingga memiliki kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan lembaga.
3.    Dalam pelaksanaanya di peruntukkan dan di prioritaskan untuk kepentingan anggotanya.
Ciri ekonomi seperti ini adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya.
Dari ciri-ciri prinsip ekonomi koperasi tersebut di atas menandakan bahwa terdapat perbedaan antara prinsip ekonomi koperasi dengan prinsip ekonomi umum.Termasuk dalam kerangka memperoleh laba yang harus di tetapkan oleh anggota besaran laba tersebut.
Oleh karenanya prinsip ekonomi koperasi sangat cocok untuk di terapkan dalam masyarakat yang majemuk dan penuh keterbatasan fasilitas, Sedangkan prinsip ekonomi umum adalah menentukan dalam penentuan pendapatan labanya di sesuaikan dengan situasi dan kondisi saat tertentu.
Itulah yang menjadi perbedaan dan ciri khusus perekonomian yang di susun dan di laksananakan berdasarkan asas kooperatif.

1 komentar: