Pengertian Ekonomi Koperasi
Secara Garis Besar, Pengertian/Definisi Koperasi adalah
jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan
operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja
sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967,
koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha
kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Koperasi Sebagai Lembaga Ekonomi, merupakan badan usaha yang
mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya,
dengan menggunakan sistem manajemen usaha sbg badan usaha bisnis : profit
maksimal, biaya minimal, brand koperasi maksimal.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota
koperasi yaitu:
1.
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela
menjadi anggota koperasi;
2.
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang
menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip
koperasi, yaitu :
1.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang
bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan
para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
3.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan
para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan
penolong untuk anggotanya.
4.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang
menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
5.
Koperasi Jasa adalah Koperasi yang bergerak di
bidang usaha jasa lainnya.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang
melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
·
Landasan Idiil = Pancasila
·
Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri
sendiri
·
Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal
33 Ayat 1
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan
bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5.
Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa
berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
6.
Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian
indonesia.
7.
Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi
indonesia.
8.
Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara
indonesia.
Prinsip-Prinsip Ekonomi Koperasi
PRINSIP EKONOMI DAN KOPERASI
Di dalam ilmu ekonomi terdapat apa yang disebut sebagai
Prinsip Ekonomi, sepuluh prinsip ekonomi tersebut adalah:
1.
Kita Selalu Melakukan Trade Off.
2.
Biaya adalah Segala Sesuatu yang Anda korbankan
untuk memperoleh sesuatu.
3.
Orang Rasional Berpikir Secara Bertahap.
4.
Orang Selalu bereaksi terhadap insentif.
5.
Perdagangan Dapat Menguntungkan Semua Pihak.
6.
Pasar Secara Umum Merupakan Wahana yang Baik
Guna Mengkoordinasikan Kegiatan Ekonomi.
7.
Pemerintah Ada Kalanya Dapat Memperbaiki Hasil
Kerja Mekanisme Pasar.
8.
Standar Hidup di suatu negara tergantung pada
kemampuannya memproduksi barang dan jasa.
9.
Harga-harga akan meningkat apabila pemerintah
mencetak uang terlalu banyak.
10.
Masyarakat menghadapi trade-off jangka pendek
antara inflasi dan pengangguran.
Prinsip Ekonomi merupakan pedoman
untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan
pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal. Prinsip ekonomi adalah
dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil tertentu, atau
dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin.
Prinsip koperasi adalah suatu
sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang
efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan
International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela,
pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi], kebebasan dan
otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Ide yang melandasi lahirnya
prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah solidaritas, demokrasi,
kemerdekaan, sikap memperhatikan kepentingan orang lain selain kepentingan diri
sendiri (alturisme), keadilan, keadaan perekonomian negara, dan peningkatan
kesejahteraan bersama. Prinsip koperasi itu sendiri merupakan garis-garis
penuntun atau pemandu yang digunakan oleh koperasi unuk melaksanakaan
nila-nilai koperasi dalam praktik kerjanya. Ia juga merupakan landasan kerja
bagi koperasi dalam melakukan organisasi dan bisnisnya yang sekaligus merupakan
ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan-perusahaan
non koperasi.
Prinsip koperasi pertama kali dikenal dan dirintis oleh
Koperasi Rochdale pada tahun 1844. Ia berisi rumusan yang disepakati oleh
seluruh anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi, yaitu
sebagai berikut :
1.
Menjual barang murni, harus asli, dan dengan
menggunakan timbangan yang benar.
2.
Menjual secara tunai.
3.
Menjual sesuai dengan harga pasar.
4.
Seorang anggota berhak memiliki satu suara.
5.
Tidak membeda-bedakan aliran politik dan agama
anggota.
6.
Pengawasan dilakukan secara demokratis.
7.
Keanggotaannya bersifat terbuka.
8.
Bunga atas modal dibatasi.
9.
Pembagian sisa hasil usaha sebanding dengan jasa
dan pembelian masing-masing anggota.
10.
Menyelenggarakan pelatihan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip anggota.
SALAH SATUNYA
PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI :
1.
Prinsip Munkner
2.
Prinsip Rochdale
3.
Prinsip Raiffeisen
4.
Prinsip Herman Schulze
5.
Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
6.
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun
1967
7.
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992.
1. MUNKNER
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr
demokratis
·
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak
dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
2. ROCHDALE
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
·
Netral terhadap politik dan agama
3. RAIFFEISEN
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. HERMAN SCHULZE
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. ICA
·
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara
·
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
·
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
·
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama
yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
6. PRINSIP / SENDI KOPERASI
MENURUT UU NO. 12/1967
·
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk
setiap warga negara Indonesia
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
·
Adanya pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7.
Di Indonesia sendiri telah dibuat sebuah
Undang-Undang Tentang Prinsip Koperasi.
Prinsip Koperasi sesuai UU No. 25 Tahun 1992,
antara lain sebagai berikut :
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
·
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan
secara adil sebanfing dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal.
·
Kemandirian.
·
Pendidikan perkoperasian.
·
Kerjasama antarkoperasi.
Ciri-Ciri Khas Ekonomi Koperasi
Ciri khas yang di miliki koperasi yang tidak ada di
perekonomian umum adalah :
1.
Sistem permodalan yang bersifat gotong royong.
Setiap anggota di berikan
kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang sudah di
tentukan.
2.
Sistem pengelolaan dan operasional yang di
laksanakan dan di pertanggung jawabkan
Pada
anggota.
Maksudnya kepemilikan badan usaha
tersebut adalah milik anggota,sehingga memiliki kesetaraan dalam kedudukan
pengelolaan lembaga.
3.
Dalam pelaksanaanya di peruntukkan dan di
prioritaskan untuk kepentingan anggotanya.
Ciri
ekonomi seperti ini adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya.
Dari ciri-ciri prinsip ekonomi koperasi tersebut di atas
menandakan bahwa terdapat perbedaan antara prinsip ekonomi koperasi dengan
prinsip ekonomi umum. Termasuk dalam kerangka memperoleh laba yang harus di
tetapkan oleh anggota besaran laba tersebut.
Oleh karenanya prinsip ekonomi koperasi sangat cocok untuk
di terapkan dalam masyarakat yang majemuk dan penuh keterbatasan fasilitas,
Sedangkan prinsip ekonomi umum adalah menentukan dalam penentuan pendapatan
labanya di sesuaikan dengan situasi dan kondisi saat tertentu.
Itulah yang menjadi perbedaan dan ciri khusus perekonomian
yang di susun dan di laksananakan berdasarkan asas kooperatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar